Pengelolaan sampah di Kota Bandung masih menghadapi tantangan besar seiring dengan meningkatnya jumlah timbulan sampah dan keterbatasan kapasitas pengelolaannya.
Dalam upaya merealisasikan Peraturan Daerah Perda Tahun 2015 tentang ketertiban Umum khususnya pada pasal 9 ayat 2 setiap orang atau badan dilarang membuang sampah ke sungai, saluran situ, danau dan mata air.
Baca Lebih LengkapInsinerator Alat Pembakaran Sampah Yang Efektif Untuk Atasi Darurat Sampah Dalam upaya merealisasikan Peraturan Daerah Perda Tahun 2015 tentang ketertiban Umum khususnya pada pasal 9 ....
Baca Lebih LengkapInsinerator Alat Pembakaran Sampah Yang Efektif Untuk Atasi Darurat Sampah Dalam upaya merealisasikan Peraturan Daerah Perda Tahun 2015 tentang ketertiban Umum khususnya pada pasal 9 ....
Baca Lebih Lengkap